Ramai berita viral di Sukamara tentang kasus pencabulan! Tahukah kamu, pelaku pencabulan bisa dihukum hingga 15 tahun penjara ?

Ramai berita viral di Sukamara tentang kasus pencabulan! Tahukah kamu, pelaku pencabulan bisa dihukum hingga 15 tahun penjara ?

Hukum Pidana Pencabulan di Indonesia: Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kejahatan serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Pencabulan merujuk pada tindakan yang melanggar kesusilaan dan merugikan korban, khususnya anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

Dasar Hukum

Tindak pidana pencabulan diatur dalam beberapa pasal KUHP dan diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Beberapa pasal yang mengatur terkait pencabulan, antara lain:

  1. Pasal 289 KUHP – Setiap orang yang melakukan pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  2. Pasal 290 KUHP – Jika pencabulan dilakukan terhadap seseorang yang tidak sadar atau dalam kondisi tidak berdaya, pelaku dapat dipidana hingga 7 tahun.
  3. Pasal 292 KUHP – Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sesama jenis diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak:

  1. Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
  2. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 – Jika pencabulan dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua, guru, atau pihak yang seharusnya melindungi anak, maka ancaman hukumannya dapat diperberat sepertiga dari hukuman maksimal.

Sanksi Tambahan dan Kebiri Kimia

Dalam kasus tertentu, pelaku pencabulan anak dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga hukuman kebiri kimia bagi pelaku berulang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Kesimpulan

Hukum di Indonesia memberikan perlindungan tegas bagi korban pencabulan, terutama anak-anak, dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang dapat mengarah pada kejahatan pencabulan. Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi semua.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )