Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di 2025
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar.
“Tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, dan tarif BBNKB turun sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan”. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama kendaraan bermotor.
Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri mengenai pelaksanaan keringanan dan pengurangan pajak kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Kalteng.go.id.