Tamanggung Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sukamara Gantikan Almarhum Kadarusno

Tamanggung Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sukamara Gantikan Almarhum Kadarusno

Sukamara โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara resmi melantik Tamanggung sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Kadarusno. Prosesi pelantikan digelar dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik, serta sejumlah undangan lainnya.

Tamanggung berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung. Penggantian ini dilakukan menyusul meninggalnya Kadarusno yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Sukamara periode 2019โ€“2024.

Dalam acara pelantikan tersebut, Bupati Sukamara H. Masduki, S.T hadir secara langsung dan turut menjadi saksi dalam pengucapan sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Tamanggung. Kehadiran kepala daerah sebagai saksi merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pelantikan anggota legislatif melalui PAW.

Pelantikan Tamanggung dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui usulan partai politik kepada KPU dan selanjutnya ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur. Dengan dilantiknya Tamanggung, komposisi keanggotaan DPRD Sukamara kembali lengkap dan diharapkan dapat memperkuat fungsi legislatif dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Dapil II.

Proses PAW ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Tim Redaksi BarinjamNews

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )