PPATK: Uang Judi Online Berputar Rp 47 Triliun Selama Tiga Bulan Pertama 2025

PPATK: Uang Judi Online Berputar Rp 47 Triliun Selama Tiga Bulan Pertama 2025

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan terkini mengenai perputaran dana dalam aktivitas judi online di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2025. Meski terdapat penurunan yang signifikan, sektor ini tetap menjadi tantangan serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Maret 2025, perputaran dana dari aktivitas judi online tercatat mencapai Rp 47 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 90 triliun.

Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi intensif antara PPATK, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta aparat penegak hukum. Upaya pemblokiran rekening, pemutusan akses digital, dan penindakan terhadap jaringan pelaku telah memberikan dampak positif dalam menekan arus uang ilegal yang beredar di ranah digital.

Meskipun demikian, proyeksi hingga akhir tahun 2025 masih menunjukkan potensi perputaran dana yang cukup besar, yakni diperkirakan mencapai Rp 150,36 triliun. Angka ini, walaupun jauh lebih rendah dibanding estimasi awal tanpa intervensi yang bisa mencapai Rp 1.200 triliun, tetap menunjukkan bahwa aktivitas judi online belum sepenuhnya teratasi.

Laporan PPATK juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yakni sekitar 71,6 persen di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Sebagian besar dari kelompok ini juga tercatat memiliki pinjaman di luar sektor perbankan formal, termasuk dari platform pinjaman online. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Melihat kondisi tersebut, upaya penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan strategi berkelanjutan yang mencakup penegakan hukum, pengawasan sistem keuangan, pemutusan akses teknologi informasi ilegal, serta peningkatan literasi digital masyarakat.

Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal. Pemerintah terus mendorong kerja sama lintas sektor agar dampak negatif judi online dapat ditekan secara maksimal, demi melindungi masyarakat dari jerat ekonomi semu yang merusak masa depan.

SC :
Tim Redaksi BarinjamNews_

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )