
Pemkab Sukamara Tertibkan Tempat Hiburan dan Peredaran Miras di Balai Riam
Sukamara, 14 Mei 2025 โ Pemerintah Kabupaten Sukamara mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan melakukan penertiban tempat hiburan malam serta pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Balai Riam.
Penertiban ini dilaksanakan atas instruksi langsung Bupati Sukamara, sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali dan peredaran miras yang berpotensi merusak ketahanan sosial.
Pada Rabu (14/05), jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Balai Riam melaksanakan pemasangan himbauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan. Lokasi tersebut antara lain:
-
Air Dua (Pandul): 10 lokasi kafe
-
Lupu Peruca (Kanjing): 2 lokasi
-
Simpang Lamsar: 3 lokasi
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Camat Balai Riam Nomor 300/71/Kec.BR tanggal 9 Mei 2025, yang merujuk pada regulasi yang berlaku, seperti:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
Camat Balai Riam, Hurian Son, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penertiban ini tidak hanya bersifat represif, melainkan juga edukatif. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif.
Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan hanya penertiban semata, tetapi juga bagian dari edukasi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga ketertiban sosial,โ ujar Hurian Son.
Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam menanggulangi penyakit masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor. Harapannya, langkah ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.