
Pemkab Sukamara Tegas Tertibkan Kandang Ternak Tanpa Izin, Regulasi Khusus Segera Disusun
SUKAMARA — Pemerintah Kabupaten Sukamara menegaskan langkah tegas dalam penertiban kandang ternak yang belum mengantongi izin resmi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata lingkungan pemukiman serta menjaga ketertiban usaha peternakan agar berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Dalam evaluasi terbaru, Bupati Sukamara menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan kepada pemilik kandang yang telah berdiri namun belum mengurus perizinan, dan mewajibkan calon pemilik kandang baru untuk melengkapi seluruh dokumen izin terlebih dahulu, termasuk persetujuan masyarakat sekitar dan dokumen izin lingkungan.
Langkah ini bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan peternakan berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan lingkungan. Pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau pengabaian terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai upaya jangka panjang, regulasi khusus terkait pembangunan dan pengelolaan kandang ternak di Kabupaten Sukamara akan segera disusun. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong tata kelola peternakan yang lebih baik, ramah lingkungan, dan sesuai dengan prinsip kesehatan masyarakat.
Selain penegakan aturan, Pemkab Sukamara juga akan melakukan sosialisasi kepada para peternak mengenai pentingnya sanitasi kandang. Edukasi akan difokuskan pada praktik seperti penyemprotan disinfektan, pembersihan rutin kotoran hewan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar kandang guna mencegah potensi gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penertiban ini, Pemkab Sukamara menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan wilayah yang tertib, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus tetap mendukung kegiatan usaha peternakan yang legal dan berkelanjutan.
Tim Redaksi BarinjamNews_