
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimajukan ke 6 Februari 2025
Jakarta, 22 Januari 2025 – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang semula direncanakan pada 10 Februari 2025, kini dimajukan menjadi 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Keputusan ini hanya berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (22/1), KPU menegaskan bahwa kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan hasilnya dan disetujui oleh DPRD setempat akan dilantik lebih awal untuk mempercepat kesinambungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa PHPU di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan final dikeluarkan oleh MK. Hal ini untuk memastikan seluruh proses hukum terkait hasil pemilihan selesai sebelum pelantikan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi terkini pasca Pemilu 2024.
Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan pemerintahan daerah yang stabil dan efektif, terutama setelah pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional yang menjadi tonggak penting demokrasi Indonesia.
22/01/2025
BarinjamNews
Sumber: Berita acara hasil rapat kerja Komisi II DPR RI.